GenPI.co - Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka Brian Edgar Nababan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Brigjen Pol Whisnu di Jakarta, Minggu (3/4).
Wihsnu mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 1 April 2022.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop sebagai barang bukti.
"penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.
Whisnu menjelaskan, Edgar Nababan pernah mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Indra Kenz, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelasnya.
Berdasarkan informasi. Brian Edgar Nababan diketahui menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.
Sebelum bergabung dengan Binomo, dia pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Setelah itu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
Dia bekerja di bagian Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Indonesia," kata Whisnu.
Lalu, sejak Februari 2019 dia mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.
Tugas Brian Edgar Nababan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. Salah satunya Indra Kenz. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News