GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menyepakati pola baru pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan.
Upaya itu terus didorong usai berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa UUCK diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Terutama, melalui kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
Oleh karena itu, pola pengawasan dan penegakan hukum yang lebih mengedepankan sanksi administratif harus disinergikan dengan lembaga penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Untuk mewujudkan roadmap menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/4).
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk mengedepankan pendekatan ultimum remedium.
“Pendekatan itu mengedepankan pengenaan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” ungkapnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Standard Operational Procedure (SOP) penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
“Ini tentu adalah hal yang positif dalam penegakan hukum dan pengawasan di bidang kelautan,” ujar Adin.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News