GenPI.co - Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan trading aplikasi Oxtrade.
Korban bernama Federico Fanday mengaku rugi puluhan juta akibat trading berkedok judi online tersebut.
"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata kuasa hukum korban, Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
Menurut Riswal,Korban mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan melalui instastory Kapten Vincent.
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkapnya.
Riswal menuturkan, dugaan penipuan dengan modus binary option ini juga dialami puluhan korban yang bergabung di Oxtrade.
Dia menyebut ada korban lain yang mengaku jadi korban dari aplikasi yang dipromosikan Vincent Raditya.
Namun, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
"Insaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban lain mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Menurut dia, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.
Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena di situlah timbul kerugian," jelasnya. imbuhnya.
Laporan korban terhadap Kapten Vincent Raditya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News