GenPI.co - Bareskrim Polri memastikan telah menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian SARA dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan lantas membongkar nasib pendeta Saifudin Ibrahim usai ditetapkan tersangka.
Menurutnya, penyidik tengah menelusuri jejak digital hingga penyelidikan tentang lokasi tersangka.
"SI diduga ada di Amerika Serikat. Namun, dia kerap memantau perkembangan kasusnya sendiri," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).
Brigjen Ramadhan menjelaskan Saifudin Ibrahim terus update terkait perkembangan kasus ini dari jarak jauh.
Sebab, ada video yang diunggah tersangka, yang mana menyinggung soal kegiatan polisi.
"Dia ini terus pantau kegiatan polisi yang menetapkannya sebagai tersangka. Itu terbukti dari sebuah video yang di-upload lewat YouTube," jelasnya.
Oleh karena itu, Ramadhan mengimbau tersangka Saifudin Ibrahim agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, jika tidak ada gerakan itu, polisi akan mencari dan menangkap dengan paksa.
"Saya imbau kepada tersangka agar bertanggung jawab atas apa yang dibuatnya. Jadi, berani berbuat artinya siap tanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk hapus 300 ayat Alquran karena dianggap radikal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News