GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tenang dan bersabar menunggu proses penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Di sisi lain, BKN berjanji akan mempercepat proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK guru maupun nonguru.
Berikut empat pernyataan BKN soal penetapan NIP dan penerbitan SK CPNS, SK PPPK guru maupun nonguru dilansir dari JPNN.com.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar peserta tenang, karena proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK dan nonguru tengah berjalan.
Pasalnya, cepat atau tidaknya penetapan NIP tergantung dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Soal pertimbangan teknis (Pertek) sebenarnya bukan penyebab lambatnya NIP PPPK. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.
“Prinsip Pertek bukan masalah. Itu syarat penertiban NIP dan pengangkatan PPPK,” ujarnya kepada JPNN.com.
Penerbitan NIP CPNS dan PPPK menerapkan prinsip first come-first serve.
Asal syarat sudah lengkap, semua usulan yang masuk akan langsung diproses.
Ketika seseorang sudah lulus CPNS dan diumumkan secara resmi oleh instansi, NIP akan langsung diterbitkan berdasarkan Pertek.
Selanjutnya, selambat-lambatnya 30 hari pasca penerbitan Pertek, instansi harus segara menerbitkan SK,” tuturnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News