GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi niat baik Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dalam dialog perihal uji materi Permendikbud PPKS.
Dalam dialog tersebut, Komnas Perempuan memberikan masukan terkait penguatan pemenuhan jaminan perlindungan hukum terkait perempuan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Syarifuddin menyambut positif masukan tersebut.
“Pada kesempatan ini, kami juga menyerah pertimbangan Komnas Perempuan sebagai sahabat peradilan atas permohonan uji materi Permendikbud Nomor 30/2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).
Siti mengatakan bahwa dalam konteks penyelenggaraan otonomi khusus Aceh, terdapat persoalan penting untuk disikapi MA terkait Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasalnya, peraturan tersebut berkaitan erat dengan akses keadilan hukum, terutama perlindungan perempuan korban pelecehan seksual dan perkosaan.
“Di aspek substansi, pengaturan tentang perkosaan menyamakan dengan tindakan zina tanpa mempertimbangkan kerentanan perempuan korban,” katanya.
Menurut Siti, peraturan itu membuat perempuan korban perkosaan rentan diabaikan atas alasan tak cukup bukti, bahkan bisa dikriminalisasi dengan delik zina.
“Hukuman cambuk juga berisiko pada keselamatan jiwa korban dari tindak balas dendam pelaku saat kembali ke masyarakat pasca eksekusi,” ungkapnya.
Selain itu, Siti memaparkan Komnas Perempuan juga menyoroti masalah SE MA Nomor 3/SEMA 10/2020 terkait hukuman bagi pelaku pelecehan dan perkosaan terhadap anak.
Siti menuturkan SE MA itu memberikan hukuman pidanan penjara bagi pelaku, tetapi tak lagi berlaku untuk kasus dengan korban perempuan di atas usia 19 tahun.
“Persoalan lain adalah penguasaan hakim agama pada hukum pidana dan ketrampilan pemeriksaan tindak pidana yang juga lemah dan merugikan perempuan,” paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News