GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampaikan kabar terbaru tersangka Indra kenz.
Ya, Polisi memperpanjang masa penahanan crazy rich asal Medan itu selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/3).
Kombes Chandra menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari.
Terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2) lalu.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.
"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News