GenPI.co - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Kesimpulan kasusnya tidak cukup bukti. Penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).
Penghentian penyidikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara polisi pada Rabu (16/3).
Gatot menambahkan saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
Sebelum dihentikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan pada 29 September 2021.
Akan tetapi, ada penemuan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pada 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar.
Lalu, memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Kasus tersebut diawali dengan pelaporan Gilang alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men terhadap Putra Siregar selaku pemilik PS Glow dan PS Glow Men pada 13 Agustus 2021.
Sebelumnya, Shandy melaporkan pengusaha ponsel, Putra Siregar dan PT PS Glow atas dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.
Terkait kasus tersebut, Juragan 99 dan istrinya menduga Putra dan PT PS Glow melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Lalu, Pasal 17 jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Kemudian, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News