GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni buka suara soal vonis yang dijatuhkan kepada I Gede Aryatisna alias Jerinx SID.
Seperti diketahui, drummer Superman is Dead (SID) itu divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan.
Adam Deni pun mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx.
"Tanggapannya, ya, alhamdulillah (vonis 1 tahun, red)," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3).
Bahkan, Adam Deni melontarkan lelucon usai dirinya menghadapi sidang yang disangkakan kepadanya.
"Saya dengar info katanya, saya masuk, Jerinx bebas. Ya, nggak gitu, lah, hahaha," sahut Adam Deni.
Seperti diketahui, Adam Deni juga sedang terjerat kasus hukum karena diduga melanggar UU ITE terkait akses dokumen elektronik milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Pria 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan sehari kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adam Deni didakwa karena diniliai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi milik Ahmad Sahroni. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News