GenPI.co— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, berencana mewajibkan seluruh produk makanan bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019, termasuk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UKM).
Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman atau Chef Herman menilai peluang bisnis produk makanan yang telah mengantongi sertifikat halal kian menjanjikan, dan diyakini berpotensi mendapatkan hasil yang jauh lebih baik.
Baca juga:
Emak-emak di Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal
Ini Alasan Umat Muslim Wajib Pakai Produk Halal
“Dengan sertifikasi halal, maka ada added value [nilai tambah] pada produk,” kata Herman, di Palembang, Rabu (7/8/2019) dikutip dari situs Kemenag.
Ia mengatakan saat ini kebutuhan produk halal tumbuh dengan cepat di kalangan masyarakat di dalam negeri.
“Sertifikasi halal itu menjadi jaminan market-nya makin luas, terlebih saat nanti [sertifikat halal] diberlakukan secara mandatory [wajib],” kata Herman.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman, merupakan amanat Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Ini adalah amanah Undang-Undang JPH yang akan segera kami implementasikan,” katanya.
Sebelum dimulainya implementasi UU JPH tersebut, BPJPH melakukan berbagai persiapan, di antaranya adalah melakukan sosialisasi jaminan produk halal.
Salah satunya agar pelaku usaha lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal dengan baik, sehingga ketika JPH diterapkan maka semua pihak telah siap menerapkannya.
Dikutip dari Antara, pada 17 Oktober 2019 semua produk UMKM wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, Direkur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan agar kewajiban sertifikasi halal jangan sampai menyulitkan pelaku usaha.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News