Informasi Penting bagi Penumpang KRL Commuter Line

19 Maret 2022 22:45

GenPI.co - Masih banyak masyarakat yang belum paham perihal pemberlakuan kembali pembatasan jumlah penumpang KRL Commuter Line duduk.

Seperti diketahui, PT KAI Commuter kembali membatasi jumlah penumpang duduk di dalam KRL Commuter Line mulai minggu ini setelah melonggarkan peraturan pada Senin (7/3).

Kini, penumpang duduk di kursi panjang hanya diperbolehkan maksimal lima orang.

BACA JUGA:  Libur Isra Miraj, KRL Commuter Line Bogor ke Jakarta Lengang

Sementara itu, jumlah penumpang duduk di kursi pendek atau prioritas tetap berjumlah tiga orang.

Berdasarkan pantauan GenPI.co, kursi KRL tak lagi diberi tanda penghalang seperti selama masa PPKM sebelumnya.

BACA JUGA:  Prokes Dilonggarkan, Petugas KRL Minta Penumpang Tetap Disiplin

Namun, petugas KRL memberikan lima stiker di bangku panjang untuk membatasi jumlah penumpang yang duduk.

Di kursi pendek atau prioritas diberikan stiker sebagai penanda sejumlah tiga buah.

BACA JUGA:  Hari Kedua Duduk Dempet, Penumpang KRL Terpantau Lengang

Petugas Stasiun Depok Lama Febrianto H mengatakan peraturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal minggu ini, yaitu pada 14 Maret 2020.

“Iya, sudah dari awal minggu mulai dibatasi lagi,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (19/3).

Febrianto mengatakan masih banyak penumpang commuter line ppyang belum mengetahui perihal pembatasan jumlah penumpang duduk.

“Akhirnya, kami memberitahukan langsung kepada penumpang yang duduk di kursi melebihi jumlah dan menyuruh penumpang yang terakhir duduk untuk berdiri,” katanya.

Febrianto memaparkan peraturan lain terkait tata tertib penumpang di dalam KRL masih sama.

Penumpang dilarang berbicara dan menelpon di dalam KRL. Anak di bawah lima tahun dan lansia juga masih diperbolehkan untuk naik KRL.

Namun, kedua kelompok masyarakat itu hanya diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk, yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Jam operasional KRL Jabodetabek tetap berjalan seperti biasanya, yaitu mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co