GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
Riza mengatakan, pencemaran debu batubara di Marunda, Jakarta Utara sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Hal itu agar pencemaran debu di sana dapat segera diatasi. Sebab, kondisi udara yang tercemar tidak sehat untuk warga.
"Ya, silahkan saja beranggapan seperti apa, tetapi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah menyampaikan ada pencemaran," katanya di Balaikota Jakarta, Rabu (16/03/2022).
Dia mengatakan, sanksi tegas siap diberikan kepada PT PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Sebab, perusahaan itu melakukan pencemaran berupa debu batubara.
"Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda," ujarnya.
Riza mengatakan, PT KCN diminta segera mengatasi persoalan pencemaran itu.
Hal itu agar kualitas udara di Marunda tidak makin memburuk.
"PT KCN untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan. Apakah limbah maupun asap dan sebagainya," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News