Pemprov DKI Sanksi Tegas Pencemaran Lingkungan Perusahaan

17 Maret 2022 20:10

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.

Riza mengatakan, pencemaran debu batubara di Marunda, Jakarta Utara sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Hal itu agar pencemaran debu di sana dapat segera diatasi. Sebab, kondisi udara yang tercemar tidak sehat untuk warga.

BACA JUGA:  Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN, Wagub Riza Sebut Ahok

"Ya, silahkan saja beranggapan seperti apa, tetapi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah menyampaikan ada pencemaran," katanya di Balaikota Jakarta, Rabu (16/03/2022).

Dia mengatakan, sanksi tegas siap diberikan kepada PT PT Karya Citra Nusantara (KCN).

BACA JUGA:  Drama Kali Mampang, Wagub DKI Ahmad Riza Angkat Bicara

Sebab, perusahaan itu melakukan pencemaran berupa debu batubara.

"Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda," ujarnya.

Riza mengatakan, PT KCN diminta segera mengatasi persoalan pencemaran itu.

Hal itu agar kualitas udara di Marunda tidak makin memburuk.

"PT KCN untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan. Apakah limbah maupun asap dan sebagainya," ujarnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co