GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tangkap dalang kasus pemalsuan oli dengan berbagai merek.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sudah berhasil mengamankan satu orang menjadi tersangka.
"Berdasarkan penyelidikan sudah berhasil mengamankan satu orang jadi tersangka dengan inisial RP," jelas Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Dia menjelaskan bahwa tindak pemalsuan ini dilakukan di dua lokasi.
Pertama, dilakukan di sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Kedua, kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Tangerang.
Dia menjelaskan bahwa pemalsuan oli ini sudah dilakukan sejak 2017.
Tim penyidik sudah berhasil mengamankan beberapa merek oli yang dipalsukan selama ini dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Penyidik mengamankan beberapa merek oli yang dipalsukan, sejumlah kendaraan truk, mesin karbon, dan stiker sebagai merek oli yang dipalsukan," tuturnya.
Gatot mengatakan, merek oli yang dipalsukan seperti Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE dan Pertamina Primaxp SAE 20 W-50. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News