Polisi Tangkap Dalang Pemalsuan Oli, Nih Mereknya

16 Maret 2022 19:50

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tangkap dalang kasus pemalsuan oli dengan berbagai merek.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sudah berhasil mengamankan satu orang menjadi tersangka.

"Berdasarkan penyelidikan sudah berhasil mengamankan satu orang jadi tersangka dengan inisial RP," jelas Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Survei Capres, Ganjar Pranowo Unggul di Jawa Timur dan Lampung

Dia menjelaskan bahwa tindak pemalsuan ini dilakukan di dua lokasi.

Pertama, dilakukan di sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Jennifer Jill Blak-blakan, Rela Suaminya Main Sama Nikita Mirzani

Kedua, kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Tangerang.

Dia menjelaskan bahwa pemalsuan oli ini sudah dilakukan sejak 2017.

BACA JUGA:  KPK Bakal Bongkar Korupsi Kardus Durian, Cak Imin Siap-siap

Tim penyidik sudah berhasil mengamankan beberapa merek oli yang dipalsukan selama ini dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Penyidik mengamankan beberapa merek oli yang dipalsukan, sejumlah kendaraan truk, mesin karbon, dan stiker sebagai merek oli yang dipalsukan," tuturnya.

Gatot mengatakan, merek oli yang dipalsukan seperti Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE dan Pertamina Primaxp SAE 20 W-50. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co