GenPI.co - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dikabarkan bakal datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri beserta manajernya, EJS buntut kasus binary option Quotex.
Namun, Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan menjelaskan istri dan manajer kliennya berhalangan hadir karena sakit.
"Kami sudah membuat surat laporan ke penyidik untuk penangguhan pemanggilan pada Selasa, 15 Maret 2022. Keduanya meler (sakit flu, red)," ujar Ikbar, Senin (14/3).
Ikbar menjelaskan sakit yang diderita karena mengurus penyitaan aset Doni Salmanan selama tiga hari terakhir.
Oleh karena itu, dia menekankan istri dan manajer kliennya tidak bisa menghadiri panggilan yang dijadwalkan hari ini.
"Jadi, kami insyaallah bisa hadir besok. Keduanya masih dalam perawatan akibat kelelahan ketika penyitaan aset kemarin," jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya belum menerima surat penangguhan tersebut.
Menurutnya, jika tidak hadir panggilan tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan hingga penjemputan.
"Jika diperlukan penjemputan, kami akan lakukan guna tracing aset saudara DS (Doni Salmanan)," tegas Brigjen Ramadhan di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Quotex.
Adapun laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan itu dibuat pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Crazy Rich asal Bandung itu terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan dijerat Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan TPPU. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News