GenPI.co - Nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan panitia seleksi tak memenuhi aspek akuntabilitas publik.
Hal itu diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah dalam dialog “Menggugat Kerja Panitia Seleksi OJK”, Jumat (11/3).
Menurut Trubus, kerja lembaga publik/pemerintahan seharusnya bisa menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan publik.
“Kebijakan itu juga seharusnya dihasilkan oleh orang-orang yang memiliki personalia yang baik,” ujarnya.
Jika suatu kebijakan publik dihasilkan oleh pihak yang memiliki personalia buruk, akuntabilitas publik otomatis menjadi rendah.
Selain itu, nama-nama yang diajukan Pansel Dewan Komisioner (DK) OJK berbenturan dengan aturan yang ada, terutama UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Hal itu membuat nama-nama yang diajukan Pansel Dewan Komisioner (DK) OJK harus diatur ulang, apalagi ada beberapa nama yang tak memiliki latar belakang dari sektor keuangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trubus menilai ada kepentingan publik yang dikorbankan dari keputusan Pansel DK OJK dalam memilih nama-nama calon.
Menurut Trubus, seharusnya publik bisa melihat sosok-sosok pejabat publik yang berprestasi.
“Mereka yang dicalonkan seharusnya memiliki prestasi dan akses di mata publik, sehingga publik juga bisa ikut bantu merekomendasikan nama-nama tersebut,” paparnya.
Hal tersebut disayangkan Trubus, karena dinamika keuangan saat ini sangat dinamis.
“Masyarakat bahkan menuntut ada komisioner khusus yang menangani tentang fintech dan kripto yang sampai hari ini belum selesai-selesai,” ucap dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News