GenPI.co— Memasuki Hari Raya Idul Adha 1440 H yang jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019, pada umumnya melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Pelaksanaan penyembelihan ini sudah diatur oleh syariat Islam dan telah dijelaskan oleh para ulama’ fiqih terdahulu.
Dilansir dari website resmi Nahdlatul Ulama, berkurban merupakan satu syiar Islam yang agung dan merupakan bentuk ketaatan kepada Allah.
Setiap orang muslim memiliki kelapangan rezeki yang akan dikurbankan, Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Minggu, 11 Agustus 2019
Idul Adha 2019, Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah
Sebelum melakukan kurban, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh mudhahhi (orang yang akan melakukan kurban).
Pertama, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak. Seperti, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah.
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Kedua, usia hewan kurban sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Jika yang dikurbankan adalah seekot unta maka harus berumur 5 tahun dan masuk tahun ke-6. Untuk sapi berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Jika kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Hewan yang tidak memenuhi syarat tersebut dianggap tidak sah untuk melakukan kurban. Namun jika usianya di atas usia yang ditentukan, maka diperbolehkan, asalkan tidak terlalu tua.
Ketiga, syarat lain yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan berkurban adalah hewan terbebas dari cacat. Jika hewan kurban cacat maka mengurangi kesempurnaan ibadah kurban itu sendiri.
Sementara dalam hadis ada ada empat cacat yang disebutkan, yaitu ‘Aura’ (buta sebelah) yang tampak terlihat jelas. ‘Arja’ (kepincangan) yang tampak terlihat jelas. Maridhah (sakit) yang tampak terlihat jelas. ‘Ajfa’ (kekurusan).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News