GenPI.co— Kasus yang menjerat komedian Tri Retno Prayudanti alias Nunung terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sudah lengkap.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (1/8/2019).
"Berkas perkara NN hari ini diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, ini merupakan penyerahan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga:
Jalan Hidup Nunung, dari Penyanyi Panggilan Hingga Jerat Narkoba
Transaksi Narkoba, Nunung Gunakan Modus Jual Beli Perhiasan
Saat ini penyidik direktorat narkoba tengah menunggu proses pemeriksaan berkas. Selain itu kepolisian telah menyiapkan para tersangka agar bisa mengikuti sidang perkara.
“Ya saat ini kepolisian menunggu penilaian dari jaksa,” tambah Argo.
Diketahui setelah menjalan rekontruksi mengenai transaksi narkoba yang dilakukan oleh Nunung, kepolisian juga telah menangkap TB pemasok narkoba yang dibeli oleh Nunung.
Berkas tersangka TB masih dalam tahap pelengkapan. Kepolisian masih memburu bandar narkoba berinisial ZUL yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk kalangan artis.
Nunung bersama suaminya ditangkap tangan oleh kepolisian di rumahnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli lalu. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram. Selain itu kepolisian juga menyita klip kecil bekas bungkus sabu dan tiga perangkat pipet untuk mengonsumsi sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News