GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra merespons keras ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait suara azan.
Sebelumnya, Menag Yaqut diduga menyamakan suara azan dengan gongongan anjing, sehingga berpotensi menimbulkan masalah serius.
Gurun mengaku tidak masalah jika suara azan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
"Tidak masalah suara adzan diatur. Namun, analogi contohnya tidak disandingkan atau samakan dengan suara anjing," ujar Gurun kepada GenPI.co, Kamis (24/2).
Gurun menjelaskan persamaan suara azan dengan gongongan anjir yang dilontarkan Menteri Agama sangat keterlaluan.
Oleh karena itu, Gurun merasa ucapan tersebut sangat berpotensi sebagai hinaan, terutama kepada umat Islam.
"Saya tentu tidak terima pernyataan menteri agama yang menganalogikanan suara azan dengan gongongan anjing," tegasnya.
Menurut Gurun, ucapan Yaqut soal polemik suara azan bukan hanya merendahkan martabat agama, melainkan kemanusiaan.
Sebab, suara azan dikeluarkan oleh manusia, bukan hewan sebagaimana analogi yang dilontarkan Yaqut.
"Suara adan itu dikumandangkan manusia. Masa, iya (azan,red) disamakan suara anjing. Kita tahu anjing itu ialah hewan, artinya martabat kemanusiaan menjadi jatuh," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News