GenPI.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia alias MUI Anwar Abbas mengatakan, pedoman pengeras suara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mesti mendapat penyesuaian-penyesuaian tertentu di lapangan.
Anwar Abbas mengatakan, SE Menag ini adalah suatu yang baik, tetapi ada sejumlah kritik darinya yang perlu dicermati.
Anwar Abbas lantas menyoroti minimnya waktu pengeras suara jelang azan.
"Waktu penggunaan loudspeaker luar hanya 5 menit sebelum waktu (azan) itu mungkin terlalu pendek," kata Anwar Abbas kepada GenPI.co, Senin (21/2).
Menurut dia, minimal penggunaan bisa lebih panjang, setidaknya sampai 10 menit.
Anwar Abbas menyebut, khusus untuk salat Subuh, penggunaan pengeras suara ini juga jadi hal penting.
Sebab, banyak umat Islam yang terbangun setelah mendengar pengeras suara luar.
Namun, ada sejumlah kebiasaan umat usai terbangun di azan Subuh, yakni mandi terlebih dahulu sebelum ke masjid.
"Jadi, mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya," katanya.
Bukan hanya karena alasan itu saja, Anwar Abbas juga mempertimbangkan letak geografis umat Islam yang berbeda-beda.
Misalnya, ketika di kampung-kampung dan di daerah pedesaan, biasanya jarak rumah ke masjid itu jauh.
"Kalau (pengeras suara) 5 menit atau 10 menit saja, itu bisa-bisa mereka terlambat sampai di masjid karena waktu mereka sudah banyak habis di jalan," katanya.
Menurut dia, hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan ini, tentu perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat.
Waketum MUI ini berharap, peraturan ini hendaknya berfungsi sebagai acuan saja. Namun, penerapannya bisa tidak terlalu kaku di masyarakat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News