GenPI.co - Kabar mengenai pembelian minyak goreng harus menyertakan kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin beredar di media sosial.
Dalam unggahan di akun Instagram terdapat pengumuman minimarket mewajibkan masyarakat menunjukkan KK dan bukti vaksin saat membeli minyak goreng.
"Perhatian! Pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin," bunyi pengumuman minimarket itu.
Unggahan tersebut sudah mendapatkan ribuan likes dan ratusan komentar dari netizen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengaku tidak pernah menginstruksikan ritel mewajibkan syarat tertentu untuk membeli minyak goreng.
Dilansir dari laman Kominfo, Rabu (23/2), Solihin menjelaskan ketentuan itu berlaku di semua ritel yang menjadi anggota Aprindo.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara soal syarat KK dan bukti vaksin untuk pembelian minyak goreng.
Wiku menjelaskan pemerintah tidak pernah menetapkan syarat apa pun bagi warga yang ingin membeli minyak goreng.
Hal yang sama juga berlaku bagi warga yang ingin membeli kebutuhan sehari-hari.
Dengan demikian, konten soal masyarakat wajib menunjukkan KK dan bukti vaksin saat membeli minyak goreng masuk kategori disinformasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News