GenPI.co - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada 2 November 2022 layanan siaran TV analog di seluruh Indonesia akan dimatikan.
Migrasi dari siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan meliputi Tanjung Pinang, Batam, Bintan, dan Karimun dalam layanan tahap I.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan, mengatakan, dengan peralihan siaran itu, pemerintah tidak akan membatasi hak masyarakat untuk memilih layanan siaran.
Bahkan dengan migrasi itu, masyarakat mendapat opsi tambahan layanan penyiaran yang dapat dipilih.
"Ini hak masyarakat untuk memilih, baik menggunakan siaran TV digital nantinya, berlangganan teve kabel, atau menggunakan layanan streaming dengan media internet,” katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Rabu (16/2).
Dia mengungkapkan, tidak semua masyarakat berkemampuan untuk berlangganan teve kabel dan kuota atau langganan layanan internet. Sehingga diperlukan sosialisasi bagi mereka yang selama ini memanfaatkan siaran analog akan tetap dapat menikmati siaran teve dengan gratis, bahkan dengan kualitas yang lebih baik
Masyarakat Kepri juga diimbau agar mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/ sebagai media literasi untuk mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai proses ASO.
"Di sana lengkap, mulai dari penjelasan, aturan-aturan, hingga Set Top Box yang telah memenuhi standar untuk penyiaran digital lengkap di laman tersebut" kata Hasan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan istilah layanan penyiaran yang masyarakat perlu tahu. Jika masyarakat sudah paham akan istilah-istilah tersebut, maka proses ASO akan berjalan dengan sukses.
"Lembaga penyiaran terbagi empat, ada Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Yang kita bahas dalam ASO ini adalah LPS terestrial" kata Henky.
Dia kemudian sedikit menceritakan sejarah proses migrasi dari siaran analog ke digital di Indonesia. Menurutnya, proses migrasi ini sudah berlangsung cukup lama. Sejak tahun 2006 pemerintah sudah mulai merancang migrasi penyiaran.
"Bahkan pada saat itu di Asia Tenggara, Indonesia adalah pencetus, tetapi terkendala pada regulasi. dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 belum mengatur penyiaran digital. Maka diusulkan revisi UU penyiaran agar bisa bersiaran secara digital" kata dia.
Kemudian di tahun 2019, Malaysia dan Singapura sudah resmi bermigrasi ke siaran digital. Menurut Henky, saat itu Indonesia sudah terlambat. Barulah dengan disahkannya UU Ciptaker No. 11 tahun 2020 sebagai dasar hukum Indonesia mulai bermigrasi ke penyiaran digital. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News