GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra angkat suara soal polemik JHT (Jaminan Hari Tua).
Gurun mengkritisi keras aturan tersebut karena dianggap meyulitkan rakyat khususnya para pekerja.
Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair saat usia 56 Tahun.
"Saya sangat sayangkan aturan itu keluar. Saya rasa itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan," ujar Gurun Arisastra kepada GenPI.co di Jakarta (14/02).
Gurun menjelaskan aturan itu jelas menghambat kesejahteraan rakyat atau para pekerja, karena tidak memberi solusi atas kondisi yang saat ini susah akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, rakyat sudah sangat kesulitan dalam bekerja di tengah pandemi yang belum usai di Indonesia.
"Kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya. Aturan itu menghambat ekonomi pekerja yang sedang susah," jelasnya.
Selain itu, Gurun menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)1945.
Sebab, Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Merujuk ketentuan itu, rakyat atau pekerja tidak mungkin dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat jika dibatasi masa waktu pencairan padahal kondisi ekonomi sedang susah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News