GenPI.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi, Akhrom Saleh buka suara terkait aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan tersebut menuai polemik lantaran para pekerja baru bisa mencairkan JHT ketika berusia 56 tahun.
Menurut Akhrom, pihaknya dengan tegas menolak aturan tersebut, karena membuat para pekerja kesulitan dalam mendapatkan jaminannya.
"Prinsipnya, kami tidak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Sebab, dana Jaminan Hari Tua itu berasal dari para pekerja," ucap Akhrom kepada GenPI.co, Selasa (14/2).
Akhrom menjelaskan pemerintah melalui Kemnaker terlihat arogan dalam mengeluarkan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT.
Sebab, aturan JHT terlihat tak memperhatikan para pekerja yang sangat membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan JHT yang baru, seharusnya mengajak terlebih dahulu perwakilan pihak pekerja," jelasnya.
Selain itu, Akhrom turut menyoroti pencairan dana JHT memang dipersulit sejak dulu, sehingga aturan baru makin mempersulit para pekerja.
Ia pun kembali menegaskan untuk mengingatkan pemerintah bahwa dana JHT berasal dari para pekerja, sehingga itu menjadi hak yang harus dipenuhi.
"Mengapa para pekerja atau peserta justru selalu kesulitan jika mau mencairkan dana iurannya. Kan, aneh!” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News