Nadiem Makarim Punya Pengumuman soal BOP, Silakan Dibaca

15 Februari 2022 23:30

GenPI.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) akan ditransfer langsung ke rekening milik sekolah, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD).

Oleh karena itu, masing-masing satuan pendidikan wajib memastikan validitas dalam data pokok pendidikan.

Nadiem memaparkan enam persyaratan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan untuk menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD.

BACA JUGA:  Kurikulum Merdeka Diluncurkan, Nadiem Makarim Ungkap Kelebihannya

Pertama, satuan pendidikan wajib mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

Kedua, satuan pendidikan sudah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil.

BACA JUGA:  Terobosan Menteri Nadiem Makarim Wow, Geber Kurikulum Merdeka

“Input data ini paling lama dilakukan pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya,” ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers Merdeka Belajar Kemdikbudristek, Selasa (15/2).

Ketiga, satuan pendidikan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi sekolah swasta.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Sebut Kebijakan BOP dan BOS Kini Sasar PAUD

Keempat, satuan pendidikan mempunyai rekening atas nama sekolah.

Kelima, satuan pendidikan tidak didirikan sebagai sebuah produk kerja sama.

Keenam, jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP adalah siswa yang memiliki NISN.

“Ada minimal sepuluh peserta didik bagi PAUD untuk menerima BOP Kesetaraan. Namun, kini tak lagi ada syarat minimum peserta didik bagi penerima BOP PAUD dan BOS,” kata Nadiem. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co