GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PPP Anas Thahir merasa prihatin terhadap nasib para pekerja dengan adanya Permenaker soal JHT.
Sebab, para pekerja baru bisa merasakan manfaat seutuhnya JHT saat berusia 56 tahun.
Anas mengatakan, ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia saat ini sangat rentan dan berada dibawah angka rata-rata.
Selain itu, masih banyak para pekerja yang gajinya dibawah UMR.
Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah.
"Pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi Covid-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK," katanya saat konfirmasi genpi.co, Minggu (13/2).
Dia menjelaskan, meski pekerja banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar.
"Saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri," katanya.
Anas menjelaskan, dengan penundaan pembayaran JHT ini muncul banyak dugaan.
"Kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News