GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PPP Anas Thahir bersuara lantang memberikan kritik keras soal Permenaker yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Anas Thahir mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memang layak menuai kecaman.
Pasalnya, Permenaker tersebut dinilai menyengsarakan pekerja, sehingga harus dicabut segera.
"Permen itu tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun," tegas Anas Thahir saat dikonfirmasi GenPI.co, Minggu (13/2).
Anas Thahir mengatakan, melihat azas kebermanfaatan, logika Permenaker tentang JHT harus diperbaiki.
Menurut Anas Thahir, aturan itu saat ini sangat memberatkan para pekerja.
"Sebab, untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus menunggu hari tua," jelasnya.
Anas Thahir menilai, permenaker itu justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia.
Diketahui, saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini," ujar Anas Thahir.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News