GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD sebut pemerintah menyusun regulasi dahsyat. Ada hubungan Penerbit-Platform Digital yang terus digodok.
Hal itu disampaikan Mahfud pada hari kedua Konvensi Media Nasional yang diselenggarakan sebagai bagian dari Peringatan Hari Pers Nasional 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/2).
"Saya sudah menerima naskahnya dari Dewan Pers dan kawan-kawan yang hadir ke kantor (Kemenko Polhukam) ataupun diskusi secara virtual. Naskah rancangan regulasi sudah ada di tangan," ujar Mahfud.
Pada saat ini, kata Mahfud, penyusunan regulasi itu telah berada di tahapan mempertimbangkan baju hukum atau bentuk regulasi,
Di antaranya menjadi peraturan turunan dari Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pers, atau menjadi rancangan undang-undang tersendiri.
Dalam regulasi itu, Mahfud menjelaskan beberapa aturan yang dimuat.
Beberapa aturan itu di antaranya terkait dengan pemberian subsidi atau pengurangan pajak bagi media massa.
Selain itu juga kejelasan pajak yang wajib dibayar platform digital, serta ketentuan bagi iklan-iklan pembangunan untuk disalurkan pada media nasional yang jelas pertanggungjawaban informasinya.
"Setelah konvensi ini, saya akan segera mengundang teman-teman menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk segera membuat 'baju hukum' terhadap rancangan regulasi yang dibuat teman-teman Dewan Pers," jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, keberlanjutan media massa di Indonesia pun akan dapat terus dipertahankan.
Mahfud pun berharap seluruh peserta konvensi yang digelar sebagai rangkaian acara dalam memperingati Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 itu mampu memberikan sumbangan pemikiran demi membangun media massa yang berkelanjutan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News