GenPI.co - Pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten diduga ilegal.
Meski sudah beroperasi hampir tiga tahun, namun tak mengantongi izin. Celakanya, pabrik plafon PVC menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan warga sekitar.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait.
Bahkan DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon Pakuhaji tetap beroperasi.
Praktisi Hukum M. Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana.
“bahwa negara melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” jelas Zakir saat dihubungi wartawan, Minggu (6/2).
Perihal pabrik di Tangerang (PT AJMS) yang beroperasi tanpa izin, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini merujuk Pasal 36 ayat 1 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Telah sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan,” tegas Zakir.
“Jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” sambungnya.
Hal itu, lanjut Zakir, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” urainya.
Menurutnya, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 109 tersebut diatas, maka sangat keras sekali negara memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan.
“Karena itu jika pabrik yang beroperasi tersebut tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya, apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan, selain UU yang mengatur tentang pentingnya Izin Lingkungan terhadap pelaku usaha, ada juga ketentuan lain yang berbentuk Permendagri No 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
Di mana Permendagri tersebut mengatur tentang adanya Izin gangguan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan, bahaya dan Kerugian.
“Artinya jika usaha tersebut dianggap mengganggu masyarakat, maka harusnya Pemerintah Daerah menerbitkan Izin Gangguan, supaya ada Legalitas Hukumnya usaha tersebut berjalan, meskipun akibatnya dapat menimbulkan bahaya,” ucap Zakir.
Sementara itu Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT Adi Jaya Makmur Sejahtera, seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.
“Pada tanggal 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak Perusahaan tidak (bisa) menunjukkan dokumen perizinan,” jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News