GenPI.co - Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengevaluasi kenaikan gaji honorer sebesar Rp 3,4 juta per bulan.
Nominal tersebut setara dengan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2021.
Penjabat Sekretaris Daerah PPU Tohar mengatakan gaji honorer pada 2021 tidak memandang status pendidikan.
“Jadi, THL (tenaga harian lepas, red) tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama," ujar Tohar di Penajam, Jumat (4/2).
Menurut Tohar, saat ini Pemkab PPU masih menyusun evaluasi skema gaji honorer pada 2022.
Dia mengatakan masa kerja dan jenjang pendidikan akan menjadi acuan pemkab untuk menetapkan honor.
Tohar menyebut penyetaraan gaji honorer tanpa mempertimbangkan jenjang pendidikan dan masa kerja menimbulkan kecemburuan.
Sebab, tenaga harian lepas bisa mendapatkan honor lebih tinggi daripada PNS golongan rendah.
Tohar juga memastikan Pemkab PPU akan melunasi tunggakan gaji honorer pada November dan Desember 2021.
Menurut Tohar, tunggakan dua bulan gaji akan dibayarkan pada akhir Februari 2022.
“Tetap diberikan Rp 3,4 juta," kata Tohar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News