GenPI.co - Bripka AN nyaris diamuk massa setelah ingin mengambil motor milik Arif warga di Kampung Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten, Sabtu (29/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Bripka AN telah ditahan.
Sekaligus menjalani pemeriksaan oleh anak buah Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Praja Perkasa.
"Dilakukan penahanan sampai dengan hari ini. Sambil pemeriksaan," ujar Zulpan di kantornya, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, mantan Jubir Polda Sulsel itu membeberkan awal mula Bripka AN dituduh mencuri motor warga.
Ketika itu, Bripka AN hendak menarik motor milik Arif bersama enam pria lainnya yang diduga warga sipil.
Namun, ketika ditanya surat perintah tugas, Bripka AN tidak bisa menunjukkannya.
"Keenam warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri," ujar Zulpan, Selasa (1/2/2022).
Hasil pemeriksaan di Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten, Bripka AN mengaku dirinya dikelilingi warga karena tidak bisa menunjukkan surat perintah pengambilan motor.
Hal itu membuat warga menduganya sebagai pencuri. Selain itu, Bripka AN dan enam warga sipil lainnya nyaris diamuk massa.
"Warga setempat emosi dan mengepung Bripka AN dan berusaha melakukan pengeroyokan," imbuhnya.
Kini, Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus tersebut.
"Masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News