GenPI.co - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mewajibkan seluruh warga yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi terpadu di Asrama Haji Batam, atau di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang.
Namun, kebijakan itu berubah usai Pemko Batam mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2022.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, dalam SE terbaru itu, warga sudah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau hotel jika positif Covid-19.
Aturan itupun berlaku resmi sejak 1 hingga 14 Februari 2022.
“Syaratnya adalah warga itu harus berusia di bawah 45 tahun, tidak bergejala, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedicine, dan berkomitmen tetap tidak meninggalkan lokasi isolasi hingga diizinkan,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Kamis (3/2).
Dia menjelaskan, tempat isolasi mandiri juga wajib memenuhi syarat seperti kamar yang terpisah di lantai berbeda, jika tinggal bersama keluarga.
Dalam ruang itu pun harus memiliki kamar mandi dan tersedia pulse oksimeter.
“Petugas Dinas Kesehatan nanti bakal memeriksa tempat isolasi mandiri itu, apakah sesuai kriteria atau tidak. Kalau tidak, maka pasien wajib isolasi terpadu,” kata dia.
Amsakar menyebut, bagi pasien dengan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, maka wajib dikarantina di fasilitas kesehatan.
Dengan kasus yang terus meningkat saat ini, masyarakat diminta membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Caranya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Kami sudah wanti-wanti, dan sekarang benar-benar terjadi. Omicron terdeteksi di Batam. Total kasus sekarang ada 60 orang, dan 50 persen terpapar varian Omicron,” kata Amsakar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News