Polisi Sekaligus Pengawal Gubernur Kepri Dipecat karena Narkoba

03 Februari 2022 15:52

GenPI.co - Anggota polisi berinisial ARG, yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

ARG diduga terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 6,7 kilogram yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Tanjung Pinang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan, pemecatan ARG dilakukan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sulsel Marah Besar

Tindakannya dalam dugaan kepemilikan sabu-sabu pun dinilai tidak bisa ditolerir.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Begini Faktanya

Dia mengungkapkan, ARG baru saja menjadi pengawal Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sekitar tiga bulan belakangan.

ARG ditangkap bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Tersandung Kasus Narkoba

“Saat ditangkap, ARG ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri. Kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri,” kata dia.

Harry mengungkapkan, pihaknya juga tengah mendalami motif ketiga pelaku, serta asal-usul narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus anggota polisi ARG, ditambah hukuman pemecatan," kata Harry. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co