Honorer Jadi PPPK, Masa Kerja Tidak Dihitung

03 Februari 2022 07:05

GenPI.co - Para guru honorer berharap masa kerja dimasukkan sebagai pertimbangan penentuan gaji apabila mereka diangkat menjadi PPPK.

Misalnya, guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun apakah bisa setara golongan III/d PNS atau tidak.

Salah satu yang mempertanyakan ialah Hayani, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati.

BACA JUGA:  Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini

Dia terang-terangan mempertanyakan masa kerjanya yang sudah lebih dari 18 tahun apakah masuk penghitungan gaji PPPK atau tidak.

“Jadi, bukan golongan IX atau setara III/a PNS," kata Hayani kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

BACA JUGA:  Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh

Sementara itu, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut ada dua peraturan yang mengatur PPPK 2021.

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.

BACA JUGA:  Politikus Nasdem Desak Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru).

"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," ujar Satya.

Dia mencontohkan isi di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. Menurutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4 ditetapkan pada golongan IX.

Sementara itu, untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.

"Masa kontrak kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," kata Satya. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co