GenPI.co - Para guru honorer berharap masa kerja dimasukkan sebagai pertimbangan penentuan gaji apabila mereka diangkat menjadi PPPK.
Misalnya, guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun apakah bisa setara golongan III/d PNS atau tidak.
Salah satu yang mempertanyakan ialah Hayani, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati.
Dia terang-terangan mempertanyakan masa kerjanya yang sudah lebih dari 18 tahun apakah masuk penghitungan gaji PPPK atau tidak.
“Jadi, bukan golongan IX atau setara III/a PNS," kata Hayani kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
Sementara itu, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut ada dua peraturan yang mengatur PPPK 2021.
Pertama, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.
Kedua, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru).
"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," ujar Satya.
Dia mencontohkan isi di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. Menurutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4 ditetapkan pada golongan IX.
Sementara itu, untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.
"Masa kontrak kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," kata Satya. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News