GenPI.co - Gaji guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan honorer.
Salah satunya ialah Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Gaji PPPK guru (golongan IX, red) dihitung setara golongan III/a PNS," kata Rikrik Gunawan, Senin (31/1).
Gaji pokok golongan IX sebesar Rp 2.966.500. Bila sudah menikah dan memiliki anak, guru PPPK mendapatkan tunjangan sebesar Rp 296.650.
Tunjangan untuk dua anak Rp 118.660. Guru PPPK juga mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp 289.690.
Mereka pun mendapatkan tunjangan fungsional sebesar R 327 ribu. PPPK juga masih mendapatkan tunjangan lain.
Di antaranya ialah tunjangan terpencil, kinerja daerah (TKD), beras, dan pajak.
Komponen penghasilan lain di dalam leger gaji PPPK ialah BPJS Kesehatan sebesar Rp 148.352.
Ada juga tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp 7.120, tunjangan jaminan kematian (JKm) Rp 21.359, dan Tapera nol rupiah.
PPPK juga dikenai potongan berupa pajak sebesar nol rupiah, BPJS Kesehatan sebanyak empat persen (Rp148.352), dan potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).
Ada pula potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, dan potongan JKm Rp 21.359.
Total pendapatan bersih yang diterima guru PPPK sebesar Rp 3.851.500 per bulan.
Rikrik mengaku belum mendapatkan tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, dan istimewa.
“Namun, ini sudah alhamdulilah karena harus melihat kemampuan anggaran daerah juga," terang Rikrik.
Guru PPPK hasil rekrutmen 2019 di Kota Kediri, Jawa Timur, bahkan mendapatkan gaji yang jauh lebih besar.
Setelah diangkat menjadi PPPK, mereka mendapatkan gaji dan tunjangan lebih dari Rp 6 juta.
Sebab, Pemkot Kediri sudah memperhitungkan besaran gaji dan formasinya.
"Alhamdulillah kawan-kawan PPPK 2019 sejak tahun lalu gajinya lebih dari Rp 6 juta,” kata Ketua DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Mohamad Badrul Munir. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News