Kepulauan Riau Raih Penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak 2019

24 Juli 2019 23:12

GenPI.co— Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih penghargaan sebagai Pelopor Provinsi Layak Anak 2019 se-Indonesia. Predikat itu didapat bersama tiga provinsi lainnya yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten. 

Penghargaan sebagai Pelopor Provinsi Layak Anak 2019 se-Indonesia diberikan pada malam penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2019, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam (23/7/2019).

Baca juga:

Hari Anak Nasional 23 Juli, Ini Pesan Menteri Yohana Yembise

Diperingati Tiap 23 Juli, Ini Sejumlah Fakta Hari Anak Nasional

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (BPPPAD) Provinsi Kepri, Misni mengatakan pada 2018, Provinsi Kepulauan Riau juga berhasil meraih predikat tersebut. Namun, belum semua kabupaten yang masuk antara lain Anambas dan Natuna.

"Untuk tahun ini semua kabupaten kota dapat KLA semua," ujar Misni, Rabu (24/7/2019).

Dengan mendapatkannya predikat tersebut, Misni berharap dapat menjadi motivasi kepada seluruh elemen yang ada untuk meningkatkan pengembangan serta perlindungan terhadap anak. Khususnya dinas dan lembaga terkait yang menangani itu.

“Ini menjadi motivasi kita untuk kedepannya dalam melindungi anak-anak Kepri khususnya sebagai generasi penerus bangsa.” jelas Misni.

Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin mengaku penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak tersebut merupakan kelompok penghargaan baru.

"Ini penghargaan baru, diukur dari kelayakan anak seluruh kabupaten atau kota yang ada di provinsi itu" jelas Lenny.

Selain penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak, juga diberikan penghargaan Penggerak Provinsi Layak Anak dengan jumlah Kabupaten/Kota Layak Anak terbanyak kepada delapan provinsi.

Daerah yang mendapatkan penghargaan itu adalah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Lampung, dan Jambi.

Lenny menuturkan yang menjadi penilaian dalam memberikan penghargaan tersebut ada 4 tahap, yaitu penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan terakhir finalisasi.

“Tim penilai terdiri dari unsur pakar anak, Kemendagri, Kemenko PMK, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Staf Kepresidenan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Lenny.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co