GenPI.co - Delapan pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (28/1). Enam dari pelaku merupakan laki-laki dan 2 sisanya perempuan.
Kasus itu bermula dari ditangkapnya salah satu pelaku berinisial ZA yang berperan sebagai penampung para PMI sebelum diselundupkan.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad, mengatakan, pelaku AZ ditangkap di Kecamatan Meral Barat, Karimun dan memiliki peran ganda.
Selain menampung para PMI, AZ juga diketahui berperan memberangkatkan para PMI itu melalui pelabuhan tikus di Perairan Karimun.
"Tiga pelaku lain turut ditangkap bersama ZA di Karimun. Keempatnya berperan dalam aksi penyelundupan PMI tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, usai melakukan pengembangan terhadap ZA, empat pelaku lainnya kemudian ditangkap di berbagai wilayah di Kota Batam.
Dari delapan pelaku itu, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kendaraan roda empat yang digunakan untuk menjemput para PMI, serta speed boat atau kapal cepat berkapasitas 10 orang.
"Speed boat itu digunakan untuk menyelundupkan para PMI ke Malaysia. Kami juga mengamankan ATM dan bukti transfer uang dari para PMI ke rekening AZ," kata dia.
Arsyad mengungkapkan, terdapat 28 PMI ilegal yang turut diamankan. Puluhan PMI itu berasal dari Pulau Jawa, NTT, dan NTB.
Seluruh korban juga diminta sejumlah uang oleh pelaku. Besarannya mencapai Rp6,5 juta sampai Rp9 juta.
"Seluruh korban akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Kami juga akan berkoordinasi dengan BP2MI di daerah para korban, agar mereka dibina dan tidak kembali menjadi pekerja migran lewat jalur ilegal," kata Arsyad.
Seluruh pelaku pun terancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News