GenPI.co - Kabar terbaru sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan.
Hal itu juga langsung dijawab oleh Tubagus bahwa dirinya maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.
"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Bambang di PN Jombang, Kamis (27/1).
Bambang menambahkan, pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan pos bantuan hukum.
PN Jombang menunjuk kuasa hukum di pos bantuan hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidang nya.
"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan pos bantuan hukumnya. Kami akan buatkan penetapan untuk pos bantuan hukumnya," kata majelis hakim.
Bambang mengungkapkan, dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.
"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," tutur Bambang.
Dia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Sebelumnya, Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31) meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombong.
Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.
Dalam insiden itu, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia. Sedangkan Sopirnya Tubagus Jodyy ditetapkan tersangka. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News