GenPI.co - Penjara rupanya tak membuat jera Seorang narapidana di Surabaya, Jawa Timur, berinisial TR (25). Di dalam tahanan pun dia bisa berulah melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan media sosial. Yang jadi korbannya kebanyakan anak-anak.
TR menggunakan akun palsu demi mendapatkan foto dan video sejumlah anak yang sudah ia perintahkan untuk membuka pakaian dan menyentuh area intimnya. Demikian dijelaskan oleh Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Senin (22/7) seperti dikutip dari Detik.
Baca juga :
Anak Bandar Narkoba Jual Nama Bapaknya untuk Bisnis Pakaian
Anak Ussy Sulistiawaty Wakili Indonesia di Olimpiade Matematika
Mengharukan, Damkar Jaktim Evakuasi Anak Kucing Terjebak di Pipa
Aksi TR terungkap ketika ada seorang guru yang melapor akunnya dipalsukan. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian mengungkap ternyata TR lah yang telah memalsukan akun guru tersebut.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan metode yang disebut profiling, "Ibu guru X ini follower-nya di IG ada berapa banyak, yang anak-anak ada berapa banyak. Kemudian, setelah tersangka mendapatkan akun anak, di-follow, sehingga anak ini jadi followers akun palsu," ujar Asep.
Setelah itu tersangka meminta nomor Whatsapp korban atau menyuruh korban mengirimkan gambar tak senonoh via WA atau DM, ini yang disebut grooming. Tersangka mengancam korban akan diberi nilai jelek jika tak melakukan perintahnya. Hingga kini tersangka sudah mengoleksi gambar tak senonoh para korban yang jumlahnya mencapai 1.300-an.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
Semoga hal ini bisa membuat para orangtua semakin waspada dan mendampingi anak-anaknya dalam bermain media sosial.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News