Perbedaan Pengungsi, Pencari Suaka dan Imigran?

22 Juli 2019 08:05

GenPi.co - Berbagai dinamika yang terjadi menyebabkan sejumlah orang melakukan perpindahan dari suatu Negara ke Negara lainnya. Meski demikian, terdapat  banyak sebutan bagi mereka yang melakukan perpindahan seperti pengungsi, pencari suaka, dan imigran. Lalu apa perbedaan dari ketiganya?

Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang pindah ke suatu Negara karena adanya ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu. Ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya.

Definisi pengungsi seringkali disamakan dengan pencari suaka, meskipun sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda. Dikutip dari unhcr.org, pencari suaka merupakan seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.

Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi (RSD), yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka. Di Indonesia, organisasi yang berwenang melakukan asesmen RSD adalah UNHCR, lembaga PBB yang menangani masaalah pengungsi. 

BACA JUGA: 

Spanduk Penolakan Pencari Suaka Bertebaran di Kalideres

Dinsos Kewalahan Hadapi Pengungsi Pencari Suaka

Spanduk Penolakan Pencari Suaka Bertebaran di Kalideres

Pencari suaka yang telah ditetapkan statusnya sebagai pengungsi, memiliki kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak. Sementara itu, terminologi lainnya yang kerap dikaitkan dengan pengungsi dan pencari suaka adalah imigran. 

Dikutip dari laman BBC, Charlotte Taylor selaku dosen senior di Pusat Migrasi di Universitas Sussex, menjelaskan bahwa imigran merupakan seseorang yang pergi ke suatu negara untuk tinggal secara permanen. Terlepas dari alasan perpindahan mereka, imigran dibagi menjadi dua yakni imigran legal dan ilegal. Hal ini terkait dengan proses perizinan dan dokumen kepindahan mereka.

"Besok masih tetap kita berikan suplai logistiknya. Sekarang kita tidak bisa berikan batas waktu mau tujuh hari, mau berapa hari, belum," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah pekan lalu.

Di sisi lain, pihak UNHCR Indonesia menyatakan bahwa mereka belum bisa berbuat banyak. UNHCR mengupayakan bantuan untuk para pencari suaka dengan  bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah dan pihak lain seperti Dompet Dhuafa, Tzu Chi Foundation, Palang Merah Indonesia (PMI) dan International Organization for Migration (IOM). 


NONTON VIDEO BERIKUT INI



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co