GenPI.co - Memasuki tahun 2022, Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), telah menangkap enam tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,1 gram.
Penangkapan keenamnya bermula saat salah satu tersangka diamankan, kemudian polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Bintan, AKP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, tersangka pertama berinisial MS (41) diamankan pada 4 Januari 2022 lalu di Desa Malang Rapat. Dari tangannya didapat satu paket sabu-sabu serta alat hisap atau bong.
Setelah ditelusuri, MS membeli sabu-sabu seberat 0,50 gram itu dari AP (28) dengan harga Rp500 ribu. AP kemudian ditangkap tak jauh dari kediaman MS.
“Tersangka AP ternyata diketahui hanya bertugas sebagai perantara, narkoba itu justru didapatnya dari MY warga Kampung Kangboi. Dari tangannya diamankan empat paket kecil sabu-sabu,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Rabu (19/1).
Dia melanjutkan, tersangka MY lalu mengaku sebelumnya telah menjual narkoba jenis serupa ke IS yang merupakan warga Kampung Kuala Lumpur.
Dari tangan IS, diamankan enam paket kecil sabu-sabu siap edar. Dari pengakuannya, narkoba tersebut bernilai Rp2,5 juta.
“Dari keempat tersangka diamankan sabu-sabu seberat 8,4 gram. Mereka melanggar pasal 144 ayat 1 juncto pasa 132 ayat 1 UU 35/2009 dan terancam hukuman 5 samapi 20 tahun penjara,” kata dia.
Tidar menambahkan, pada 14 Januari 2021, pihaknya kembali menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama berinisial YS (36) merupakan warga Kampung Kolam Renang.
Sementara tersangka kedua ST (42) diamankan di kediamannya di Perumahan Griya Permata Asri, KM 9 Tanjung Pinang.
“Tersangka YS diamankan saat mengendarai mobil di jalan Kecamatan Kijang Kota. Saat digeledah, ditemukan 12 paket kecil sabu-sabu dari tangannya,” kata Tidar.
Disebutkan pula, untuk mengelabui polisi dan menghindari kecurigaan, kedua tersangka melakukan transaksi denga cara salah satu dari mereka mengenakan helm dan jaket hijau milik perusahaan transportasi online.
Dalam hal itu, tersangka ST yang berpura-pura menjadi ojek online. Dari kediamannya di Tanjung Pinang, Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan enam paket sabu-sabu.
“Dari tangan kedunya diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,01 gram,” kata Tidar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News