Luar Biasa! Ubedilah Badrun Bisa Dapat Rp200 Juta dari Jokowi

17 Januari 2022 13:05

GenPI.co - Laporan Ubedilah Badrun soal dugaan dugaan pencurian uang rakyat bisa bawa berkah. Dosen UNJ itu bisa dapat Rp200 juta dari aturan yang diteken Presiden Jokowi.

Laporan dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep memang terasa panas.

Ada banyak pro dan kontra di dalamnya. Ada juga pelaporan balik yang dilakukan JoMan terhadap Ubedilah. 

BACA JUGA:  Langkah Ubedilah Badrun Dilawan Pendukung Jokowi

Dari prediksi yang disuarakan Rocky Gerung, Ubeilah disebut akan memenangkan kasus ini. 

"Kalau kita lihat gejalanya, semua orang menginginkan agar masalah itu dibuka. Publik ingin tahu sebetulnya apa yang diucapkan Ubed bukan sekadar melaporkan potensi korupsi, tetapi juga menguji kemampuan KPK," tutur Rocky Gerung.

BACA JUGA:  Laporkan Ubedilah, Jokowi Mania Dapat Kritik Pedas dari Pengamat

Statemen itu bisa dilihat di akun YouTube miliknyayang diunggah Senin (17/1/2022).

Baginya, ada ujian besar di dalamnya. Itu dipicu posisi KPK sebagai lembaga antirasuah berada di bawah Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Petisi Dukungan Ubedilah Badrun Menggema

KPK pun tengah diuji profesionalismenya. Ada tantangan besar bila KPK melanjutkan laporan Ubed mengingat terlapor adalah putra dari kepala negara.

Sangat mungkin KPK akan diam dan tak melanjutkan laporan Ubedilah Badrun tadi.

"Orang justru ingin tahu, apakah KPK ini mampu atau tidak dalam bertindak profesional. Kalau ternyata KPK ragu-ragu dan keraguan itu dibaca dalam kalimat awal konferensi pers nanti, orang akan merasa KPK tetap ada di bawah pengaruh Presiden," sebutny.

Di sisi lain, Rocky Gerung juga melihat ada keberkahan mengarah ke Ubedilah Badrun. 

Ubedilah disebut bisa mendapatkan hadiah Rp200 juta karena melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Pemberian hadiah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018.

Semua bisa diihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalamnya tertuang hadiah yang bisa diberikan kepada pelapor yang melaporkan adanya dugaan pencurian uang rakyat.

"Wah, Rp200 juta itu satu kebun pisang bisa dibeli oleh Ubed. Siap-siap Ubed untuk jualan pisang karena itu uang yang banyak sekali," kata Rocky Gerung. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co