GenPI.co - Dugaan kasus ujaran kebencian Denny Siregar bakal diproses. Polda Metro Jaya kasih respons tegas. Mohon siap-siap.
Seperti diketahui, Denny dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “adek2ku calon teroris yang abang sayang”.
Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
“Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).
Polda Metro Jaya pun tak diam. Ada janji yang sudah keluar. Itu muncul setelah Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Denny Siregar.
Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga berjanji, kasus yang dilakukan pegiat media sosial itu akan ditangani dengan profesional dan transparan.
“Kita akan menanganinya dengan profesional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (14/1/2022).
Zulpan belum bisa membeberkan perkembangan secara detail kasus yang hampir satu tahun dipolisikan itu.
Namun, kata dia, kasus ujaran kebencian terhadap santri Tasikmalaya itu sudah mulai didalami penyidik.
“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ungkap Zulpan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News