4 Terdakwa Dihukum Mati di Aceh, Ini Kasusnya

13 Januari 2022 19:18

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pidana mati empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri mengatakan vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil dan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/1/2022).

Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Mensos Risma Beri Kabar Gembira untuk Warga Aceh Utara, Simaklah

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," ujar Sadri di Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Serbadigital, Pengembangan Koperasi Modern Aceh Dipercepat

"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," tutur Sadri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.

BACA JUGA:  Miris, Oknum TNI Diduga Dalang Pembakar Rumah Wartawan di Aceh

Tindak pidana tersebut berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.

Asoka yang kini DPO menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh.

Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp 25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu.

Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co