GenPI.co - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menilai rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUUTPKS) sangat penting segera disahkan.
Menurut pria yang karib disapa Romo Benny itu, RUU tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya perempuan.
“Martabat manusia, yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara,” ucap Benny kepada GenPI.co, Kamis (6/1).
Oleh karena itu, kata Romo Benny, regulasi hukum yang sah harus ada di negara Indonesia.
“Harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual,” kata Romo Benny.
Dia mengatakan bentuk kekerasan sangat bertentangan dnegan nilai Pancasila.
“Oleh karena itu, BPIP memberi dukungan segera disahkan undang-undang yang memberi kepastian terjaganya martabat manusia,” ucap Romo Benny.
Romo Benny menjelaskan nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar ideologi yang hidup dalam kehidupan.
Dia pun merujuk data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) soal kekerasan pada anak dan perempuan sepanjang 2021.
Berdasarkan data KemenPPPA, kasus kekerasan pada anak dan perempuan meningkat menjadi 12.566.
“Padahal sebelumnya pada 2020 sebanyak 11.279 kasus dan pada 2019 sebanyak 11.057 kasus,” ucap Romo Benny. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News