GenPI.co - Dalam sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah nama.
Nama-nama yang disebut itu ikut menerima uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh Umar.
Keduanya lalu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kamis (30/12), JPU KPK, Joko Hermawan, menyebut kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 di Bintan itu merugikan negara hingga Rp429 miliar.
Dalam pembacaan dakwaannya itu, dia juga turut menyebut sejumlah nama penikmat uang hasil korupsi itu beserta besarnya masing-masing.
"Di antaranya adalah anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir sebesar Rp2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam Rp 100 juta, anggota BP Kawasan Bintan, Yurioskandar Rp240 juta, dan Pejabat Sekda Bintan, Edi Pribadi Rp75 juta," katanya.
Selain itu, juga terdapat nama-nama lain yang mendapat sejumlah uang dengan nominal lebih kecil dari pejabat lainnya.
Seperti Pejabat Sekda Bintan, Alfeni dan Mardiah yang masing-masing mendapat Rp47 juta dan Rp 5 juta.
Turut disebutkan pula nama mantan Kepala DPMPTSP Bintan yang juga menjabat sebagai anggota BP Kawasan Bintan, Mardiah yang mendapat Rp5 juta.
"Juga ada dua pejabat PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan, Setia Kurniawan dan Risteuli Napitupulu juga masing-masing mendapat Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli mendapat Rp4,8 juta," kata dia.
Dia menegaskan, KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Kawasan Kabupaten Bintan 2016-2018.
"Sidang lanjutan akan digelar 6 Januari 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi," kata Joko. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News