GenPI.co - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan audiensi dengan Menkopolhukam RI menindaklanjuti kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di Perairan Kepri, Kamis (30/12) di Jakarta.
Sebelumnya, pada 20 Dember 2021 lalu, Kemenkopolhukam RI melayangkan surat ke Kemenhub RI terkait kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di Perairan Kepri.
Hal itu kemudian mendapat apresiasi dar berbagai pihak, termasuk dari Gubernur serta DPRD Kepri.
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Taba Iskandar, menjelaskan, isi surat yang dilayangkan Kemenkopolhukam RI dinilai telah lengkap dengan analisa hukum.
Mulai dari kewenangan pemerintahan, pengelolaan perairan serta pendapatan, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut telah ada jauh hari sebelum polemik pengelolaan itu muncul.
Pihaknya menilai bahwa keingkaran dalam pelaksanaan amanah UU oleh Kemenhub menimbulkan ketimpangan akan pengelolaan serta ketidakadilan dalam hubungan keuangan.
Hal itu menjadikan daerah hanya sebagai penonton dan penerima dampak saja. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan stabilitas dan semangat persatuan bangsa.
“NKRI harga mati jangan hanya jadi slogan saja, sedangkan hasil pendapatan semua untuk pusat” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Jumat (31/12).
Menurutnya, kewenangan otonomi dalam pengelolaan perairan oleh Pemprov Kepri sudah saatnya dikembalikan dan didukung untuk dilaksanakan secara mandiri.
Pemprov Kepri dinilai sebagai pemegang atribusi wewenang akan pengelolaan perairan 0-12 mil laut yang ada di wilayah perairannya.
Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam RI, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa surat yang ditanda tangani Menko Polhukam adalah benar adanya.
Dia menjelaskan, Menkopolhukam, Mahfud MD telah menelaah dengan teliti landasan hukum dan keberlakuan surat tersebut.
“Apalagi keahlian dan latar belakang beliau yang merupakan profesor dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Hakim MK tentu tidak main-main dengan surat sudah beliau tanda tangani,” katanya.
Djaka berharap, dengan diterimanya surat oleh Menhub, akan ada pertemuan lanjutan merancang Keputusan Bersama dengan Pemprov Kepri untuk panduan dalam penerapan di lapangan.
“Selanjutnya kami siap memfasilitasinya, karena Pak Menko sangat tidak berharap ada pihak-pihak yang melaksanakan kewenangan pemerintahan tidak sesuai dengan wewenangnya,” kata dia.
Djaka Budi juga mengingatkan DPRD Provinsi Kepri agar terus berjuang dengan cerdas sampai dengan terwujudnya amanah sebagaimana yang terkandung dalam surat Kemenkopolhukam.
Karena jika Kemenhub lambat menindaklanjutinya, maka harapan masyarakat Kepri pun akan lambat terwujud. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News