GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meluncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta.
Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta ini khusus untuk anak usia di bawah 18 tahun yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Jumlah bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp 300.000 per orang per bulan yang mulai disalurkan pada Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta melalui program tersebut, berharap dapat membantu menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orangtuanya akibat Covid-19.
"Sehingga mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar," ungkap Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Menurut Anies Baswedan, program tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga 2022.
Sementara itu, dasar hukum Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah Pergub Nomor 107 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2021, mengatur tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orangtua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019.
"Kepada anak-anak dan remaja, semoga bantuan ini dapat memberi sedikit penghiburan bagi kalian," jelas Anies Baswedan.
"Saya menitipkan pesan kepada para orangtua/wali yang mengasuh anak-anak dan remaja ini, apa yang Bapak Ibu lakukan merupakan tindakan mulia," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News