Warga Terdampak Jembatan Batam-Bintan Dapat Ganti Rugi

29 Desember 2021 22:42

GenPI.co - Warga terdampak pembangunan Jembatan Batam-Bintan mendapat biaya ganti rugi senilai Rp29 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tiap warga pun mendapat biaya ganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.

Salah satu pemilik lahan yang mendapat ganti rugi, Elisa Novita, mengatakan, sangat mendukung proyek jembatan itu.

BACA JUGA:  Menkopulhukam RI Setujui Pungutan Labuh Jangkar di Kepri

Dia mendapat ganti rugi sebesar Rp194 juta atas tanah miliknya. Padahal tanah itu dia beli dengan harga Rp30 juta pada tahun lalu.

"Ya alhamdulillah, kami pasti mendukung pembangunan ini demi kemajuan Batam dan Bintan.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Datangi Menkes Budi Sadikin, Ada Apa?

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp38 miliar dalam proses pembebasan lahan proyek tersebut.

"Sampai sekarang, sudah ada 74 bidang lahan yang sudah dibebaskan untuk proyek pembangunan jembatan itu. Angkanya mencapai 85 persen dari total lahan yang dibutuhkan," katanya, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Kemenkes Janji Pisahkan Data PMI Positif dari Kasus Harian Kepri

Ansar berharap, uang ganti rugi yang diterima warga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari.

Dia berkomitmen, nantinya akan membangun salah satu pusat kuliner bagi warga setempat untuk berjualan.

Setelah persoalan lahan itu selesai, desain Jembatan Batam-Bintan akan diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Januari 2022 mendatang.

Pembanguna jembatan itu juga turut disertai dengan survei alur kedalaman laut agar kapal-kapal dapat melintas di bawahnya.

"Jembatan ini impian masyarakat Kepri sejak lama. Kalau sudah terbangun, perekonomian Pulau Batam dan Bintan akan meningkat pesat," kata Ansar.

Dia menjelaskan, sekitar 15 persen kebutuhan lahan sisanya akan diselesaikan melalui proses pengadilan. Hal itu lantaran beberapa warga belum setuju membebaskan lahannya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Meski begitu, Ansar menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses pengadilan dalam proses pembebasan lahan itu.

"Kalau nanti pengadilan memutuskan harga ganti rugi di atas yang ditetapkan pemerintah, ya pasti kami bayar," kata dia. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co