GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar memastikan pihaknya telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita 240 Kg sabu, 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5.
Menurut Krisno, puluhan ribu narkoba berbagai jenis ini diduga hendak diedarkan di sejumlah kota besar Indonesia menjelang Natal dan tahun baru.
"Ditangkap satu kapal nelayan di perairan pesisir Ulim, Aceh dekat Pulau Penang, Malaysia, diduga baru menjemput narkoba dari Malaysia," kata Krisno dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Penangkapan yang berlangsung 16 dan 17 Desember itu awalnya diketahui dalam kapal nelayan yang membawa narkoba tersebut terdapat tiga orang, yakni FR selaku nahkoda, SJ selaku pengendali transporter dan gudang, serta HB selaku transporter.
Ketiganya lalu ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
Dari tersangka SJ, terhubung dengan satu orang pelaku berinisial SF alias H yang masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO SF alias H ini diduga sebagai pengendali, warga negara Indonesia tapi tinggal di Malaysia," terang Krisno.
Para pelaku menggunakan modus menyamarkan pengiriman paket narkoba sabu dengan kemasan teh hijau asal China yang disimpan dalam karung dan tas.
Lalu ekstasi dibungkus plastik sebanyak 19 bungkus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Tersangka juga disubsider dengan Pasal 112 AYAT (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News