Bajak WA Dirut Tempo untuk Menipu, Dua orang ini Dibekuk Polisi

12 Juli 2019 15:42

GenPI.co – Nekat benar dua penipu bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26). Keduanya berhasil membajak nomor WhatsApp milik direktur utama PT. Tempo Inti Media, Toriq Hadad. 

Namun rupanya keberuntungan belum berpihak pada Nakir dan Sukmawati. Meski berhasil menipu, namun keduanya keburu dibekuk pihak aparat pada Selasa (9/7) lalu.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurinawan mengonfirmasi kasus tersebut pada Jumat (12/7). Ia mengatakan, pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.

Baca juga:

4 Sikap Ini Pertanda Kamu Dilanda Krisis Kepercayaan Diri 

Karhutla 'Menahun', Kebakaran Landa 2 Hektar Lahan di Kampar Riau 

Sapi Ketakutan Merumput di Hutan Randublatung, Ternyata Ada Mayat 

Pihak kepolisian  meringkus Sukmawati di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sedangkan Nakir di Kost G4 Herztasning, Makassar.

Kombes Iwan menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di Kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7/2019). Saat itu, ia menerima pesan WhatsApp dari sesorang yang ada list kontaknya yang bernama dodon 2. Orang tersebut mengaku sebagai teman masa kuliah.

"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus," ujarnya.

Sekitar pukul 16:00 WIB, kemudian Dodon bertanya kepada korban apakah ada kode masuk. Lalu korban memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon itu.

Sekitar pukul 16.30 WIB salah satu teman korban memberitahukan WA milik korban dihack oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi.

“Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan, di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan meminjam uang senilai Rp5 juta. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," ujar Iwan.

Kedua pelaku terancam pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ANT)

Simak juga tayangan menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co